Kabupaten Puncak di bentuk dengan dasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 dan di resmikan di Wamena Kabupaten Jayawijaya bersama dengan 5 Daerah Otonom Baru lainya pada tanggal 21 Juni 2008 oleh Menteri Dalam Negeri, Kabupaten Puncak yang beribukota di ILAGA merupakan hasil pemekaran dari kabupaten Induknya Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak terdiri dari 8 Distrik yaitu Distrik Ilaga, Distrik Gome, Distrik Sinak, Distrik Agandugume, Distrik Wangbe, Distrik Pogoma, Distrik Douvo dan Distrik Beoga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar